TANGERANG - Ketua LSM MAPAN, Saepudin Juhri, mengungkapkan bahwa terdapat dugaan kuat mengenai adanya mark-up atau penggelembungan harga dalam pembebasan lahan untuk Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Desa Cikande, Kecamatan Jayanti. Hal ini menunjukkan bahwa jumlah yang dibayarkan oleh pemerintah daerah mungkin jauh melebihi nilai pasar yang sebenarnya dari tanah tersebut.
Menurut Juhri, situasi ini menimbulkan keprihatinan mengenai transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran publik, terutama dalam konteks pembebasan lahan yang seharusnya dilakukan dengan cermat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Sementara itu, di tengah upaya pemerintah pusat yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan penghematan anggaran, Kabupaten Tangerang justru menghadapi situasi yang kontras. Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) setempat dianggap melakukan pemborosan dalam pengeluaran anggaran, khususnya terkait proyek pembebasan lahan untuk TPU yang terletak di Kampung Bong Borongan, Desa Cikande, Kecamatan Jayanti," ujar Juhri.
Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa alokasi dana publik tidak digunakan secara optimal, dan justru berpotensi merugikan masyarakat, lanjutnya.
Selain itu, Juhri mengungkapkan bahwa Pembebasan lahan tersebut mencatatkan harga yang mencapai Rp3.200.000 per meter, yang dianggap sangat tinggi oleh banyak pihak. Selain itu, lahan yang dibebaskan masih dalam kondisi sawah, sedangkan seharusnya lahan untuk TPU sudah dalam keadaan siap pakai.
"Keadaan ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran oleh pemerintah daerah. Masyarakat berhak mendapatkan penjelasan yang jelas dan transparan mengenai proses pengadaan ini, agar kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran dapat terjaga dan tidak menimbulkan kecurigaan di masa mendatang," pungkasnya.