Tigaraksa - Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang melaksanakan penggeledahan di kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang pada hari Senin, 10 Februari 2025. Kegiatan penggeledahan ini berlangsung dari pukul 10.00 hingga 15.00, melibatkan tim penyidik yang berfokus pada tindak pidana khusus.
Penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh kejaksaan untuk mengungkap dugaan pelanggaran yang terjadi di instansi tersebut.
Doni Saputra, selaku Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, menjelaskan bahwa tim penyidik dari bidang tindak pidana khusus yang melakukan penggeledahan bertujuan untuk mengumpulkan berbagai bukti yang relevan.
"Proses ini dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, guna memastikan bahwa semua informasi yang diperoleh dapat dipertanggungjawabkan di pengadilan," ujar Doni.
Tujuan utama dari penggeledahan ini adalah untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan penyimpangan dalam sistem pencairan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) untuk tahun anggaran 2024, lanjutnya.
"Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap laporan dan dugaan korupsi dengan serius, demi menjaga integritas dan transparansi dalam pengelolaan anggaran di tingkat desa," kata Doni.
Kami mengonfirmasi, lanjutnya, bahwa penggeladahan telah dilakukan di kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang. Hal ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dengan nomor PRINT-411/M.6.12/Fd.1/02/2025 yang dikeluarkan pada tanggal 7 Februari 2025.
Penjelasan ini disampaikan oleh Doni Saputra kepada wartawan pada hari Senin, 10 Februari 2025, menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang sedang berlangsung.
"Tim Penyidik Pidana Khusus dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang akan melanjutkan dengan analisis dan pemeriksaan lebih mendalam terhadap barang dan dokumen yang telah disita. Proses ini akan dilakukan dengan penuh kehati-hatian untuk memastikan bahwa semua langkah yang diambil sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang berkomitmen untuk memberantas praktik korupsi dan menjaga kepercayaan masyarakat, dengan terus berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk memastikan bahwa keadilan dapat ditegakkan tanpa diskriminasi," jelasnya.
Doni juga menyoroti adanya dugaan penyimpangan dalam sistem pencairan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) untuk tahun anggaran 2024 di DPMPD Kabupaten Tangerang. Dugaan tersebut melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3, yang diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.
Dalam penggeladahan tersebut, tim berhasil menyita barang dan dokumen yang relevan di ruang Administrasi Pemerintahan Desa (ADPEMDES) di kantor DPMPD, yang berkaitan langsung dengan kasus ini.