JAKARTA - Komisi IV DPR RI telah secara resmi mengadakan audiensi dengan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi). Dalam pertemuan tersebut, Walhi mengangkat isu mengenai penggunaan lahan seluas 20 juta hektar untuk keperluan pertanian dan industri lainnya, yang saat ini menjadi perbincangan hangat dalam konteks perlindungan lingkungan.
Menanggapi hal ini, Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Soeharto, memberikan jaminan kepada Walhi bahwa di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo, pemerintah tidak akan bertindak sembarangan dalam melanggar ketentuan Undang-Undang (UU) terkait perubahan fungsi hutan.
Siti Hediati Soeharto juga menyatakan rencananya untuk mengajukan pertanyaan kepada Menteri Kehutanan guna memperoleh penjelasan lebih lanjut mengenai wilayah-wilayah yang akan menjadi prioritas dalam pengelolaan lahan.
Ia menekankan pentingnya klarifikasi ini agar dapat memahami dengan lebih baik kebijakan yang akan diambil, terutama dalam konteks pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan. Hal ini menunjukkan komitmen Komisi IV untuk memastikan bahwa setiap langkah yang diambil oleh pemerintah sejalan dengan prinsip-prinsip perlindungan lingkungan.
Dalam kesempatan tersebut, Titiek menambahkan bahwa jika suatu daerah terbukti tidak produktif atau ada pelanggaran terhadap peraturan yang ada, maka pihaknya akan mempertimbangkan untuk melaksanakan alih fungsi lahan tersebut. Ia menegaskan bahwa langkah ini diambil demi kepentingan masyarakat, terutama dalam upaya mencapai ketahanan pangan dan swasembada pangan yang efektif.
Dengan demikian, Komisi IV DPR RI berupaya untuk menemukan keseimbangan antara kebutuhan pembangunan dan perlindungan lingkungan demi kesejahteraan masyarakat.