Pengacara Muda Perjuangkan Keadilan untuk Ibu Rumsinah dalam Sengketa Tanah di Kabupaten Serang
Serang, 6 Mei 2025 — Kasus sengketa tanah yang melibatkan ibu Rumsinah, warga Kabupaten Serang, memasuki babak baru setelah Pengadilan Negeri Serang pada 17 April 2025 memutuskan untuk memenangkan klien pengacara muda, Denis Heriawan. Dalam putusan tingkat pertama tersebut, pihak yang mengklaim telah membeli tanah milik ibu Rumsinah dinyatakan tidak berhak atas tanah tersebut. Selain itu, pemerintah Kabupaten Serang juga diperintahkan untuk memberikan kompensasi atas tanah yang telah dikonsinyasi di pengadilan.
Namun, meski putusan tersebut menyatakan kemenangan bagi ibu Rumsinah, permasalahan hukum belum selesai. Pihak lawan yang dikalahkan dalam putusan tersebut mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banten. Hal ini membuat putusan Pengadilan Negeri Serang belum berkekuatan hukum tetap (incrah), sehingga kasus ini masih bisa berkembang ke tingkat banding, kasasi, bahkan peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung.
Denis Heriawan, yang bertindak sebagai pengacara ibu Rumsinah, menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mempelajari memori banding yang diajukan oleh pihak lawan. Ia menegaskan bahwa mereka akan terus berjuang untuk membela hak kliennya dan mengungkapkan keseriusan dalam menangani kasus ini hingga mencapai keadilan yang sesungguhnya.
"Meski pihak lawan mengajukan banding, kami akan terus melawan dan membela masyarakat kecil yang tertindas dan dirugikan," ujar Denis Heriawan dalam pernyataannya.
Untuk memastikan bahwa kasus ini mendapat perhatian yang lebih besar, pengacara Denis meminta dukungan dari masyarakat, terutama teman-teman pers, untuk membantu memviralkan kasus ini. Ia menambahkan bahwa melalui penyebaran informasi yang luas, diharapkan masyarakat dapat lebih peduli dan membantu memperjuangkan keadilan bagi ibu Rumsinah.
"Saya berharap Majelis Hakim di tingkat banding, kasasi, dan PK dapat mengambil keputusan yang bijaksana dan tidak terpengaruh tekanan yang justru merugikan ibu Rumsinah," tambah Denis.
Kasus ini tidak hanya mengangkat isu sengketa tanah, tetapi juga menggambarkan bagaimana masyarakat kecil sering kali menjadi korban dalam sengketa hukum yang melibatkan kekuasaan dan kepentingan besar. Dengan dukungan masyarakat dan media, diharapkan keadilan dapat ditegakkan dan hak-hak rakyat kecil terlindungi.