Serang, Naonsia.com – Kasus sengketa tanah yang berlokasi di kawasan pusat pemerintahan Kabupaten Serang kembali memanas. Meski sebelumnya Pengadilan Negeri Serang telah memutus secara tegas bahwa tergugat I yang diwakili kuasa hukum Denis Heriawan & Rekan adalah ahli waris sah atas tanah tersebut, harapan itu kandas setelah Pengadilan Tinggi Banten membatalkan putusan tersebut.
Perkara yang tercatat dalam register Nomor 72/Pdt.G/2024/PN.Srg ini awalnya memberikan angin segar bagi pihak tergugat I/penggugat rekonvensi. Dalam putusan tingkat pertama, majelis hakim menilai alat bukti dan keterangan saksi cukup kuat untuk menetapkan status ahli waris sah dan memerintahkan Pemerintah Kabupaten Serang untuk membayar ganti rugi atas penguasaan tanah tersebut.
Namun di tingkat banding, seluruh gugatan baik dari pihak penggugat maupun tergugat I dinyatakan tidak dapat diterima. Putusan ini dinilai oleh kuasa hukum sebagai bentuk pengingkaran terhadap prinsip-prinsip dasar hukum acara perdata.
“Kami melihat bahwa hakim banding keliru dan tidak lengkap dalam pertimbangannya. Salah satunya adalah ketika menyatakan bahwa seluruh ahli waris harus dijadikan pihak. Padahal, tidak ada keharusan seperti itu dalam hukum acara perdata,” tegas kuasa hukum Denis Heriawan dalam keterangannya.
Kuasa hukum juga menyoroti logika hukum dalam putusan banding yang dianggap janggal, seperti mempersoalkan ketidakhadiran Turut Tergugat I dan II. Menurutnya, posisi turut tergugat bersifat pasif dan tidak wajib hadir dalam sidang.
“Putusan apa pun tetap akan mengikat turut tergugat, karena mereka bukan pihak yang bersengketa langsung. Ini menunjukkan hakim tidak memahami fungsi turut tergugat dalam sengketa perdata,” ujarnya menambahkan.
Yang paling disorot adalah pernyataan hakim banding yang menyebut bahwa jual beli tanah tahun 1993 harus diuji melalui jalur pidana. Padahal, menurut kuasa hukum, sengketa ini murni perdata dan cukup dibuktikan melalui fakta bahwa AJB tersebut terbit setelah pewaris meninggal dunia pada tahun 1991.
“Ini bukan pidana. Kami hanya ingin membuktikan bahwa klien kami adalah ahli waris sah. AJB tahun 1993 itu cacat hukum secara perdata karena dilakukan setelah pewaris wafat. Tidak perlu proses pidana untuk membatalkannya,” ujarnya.
Pihak kuasa hukum kini bersiap untuk menempuh jalur kasasi ke Mahkamah Agung dalam waktu dekat. Mereka berharap agar putusan Pengadilan Negeri Serang dapat dikuatkan kembali di tingkat kasasi.
“Kami menduga ada kejanggalan dalam putusan banding. Tidak menutup kemungkinan ada permainan di baliknya. Kami akan segera melaporkan majelis hakim Pengadilan Tinggi Banten ke Komisi Yudisial karena kami mencium adanya pelanggaran kode etik,” pungkasnya.
Sebagai langkah lanjutan, mereka juga meminta perhatian Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, agar menginstruksikan Satgas Mafia Tanah turun langsung ke lokasi pembangunan pusat pemerintahan Kabupaten Serang.
“Jangan sampai keadilan kalah oleh kekuasaan. Ini bukan hanya soal sengketa tanah, tapi soal melindungi hak rakyat kecil dari ketidakadilan yang terstruktur,” tutupnya.
Editor: Tim Redaksi Naonsia
#SengketaTanah #Serang #KuasaHukum #KasasiMA #DenisHeriawan #MafiaTanah #KomisiYudisial #NaonsiaNews