BEI Resmi Berlakukan Aturan Liquidity Provider Saham Mulai 8 Mei 2025
Jakarta, Naonsia.com – Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi memberlakukan peraturan baru mengenai liquidity provider saham, yang efektif mulai hari Rabu, 8 Mei 2025. Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen BEI dalam menciptakan pasar modal yang lebih teratur, wajar, dan efisien.
Peraturan ini juga dirancang untuk meningkatkan daya tarik pasar saham Indonesia bagi investor, baik dari dalam negeri maupun mancanegara. Dengan adanya liquidity provider, saham-saham yang selama ini kurang likuid diharapkan akan memiliki aktivitas perdagangan yang lebih aktif dan stabil.
Dalam aturan yang telah diterbitkan, BEI menetapkan sejumlah syarat yang wajib dipenuhi oleh pihak-pihak yang ingin menjadi liquidity provider. Di antaranya adalah ketentuan mengenai modal minimum, komitmen kuotasi beli dan jual, serta transparansi transaksi.
“Pemberlakuan aturan ini menjadi tonggak penting dalam reformasi mikrostruktur pasar modal Indonesia. Tujuannya jelas: menciptakan ekosistem perdagangan yang lebih sehat dan kompetitif,” ujar Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI dalam keterangannya.
Dengan masuknya liquidity provider, diharapkan volatilitas harga dapat lebih terjaga dan investor mendapatkan kemudahan dalam transaksi jual beli saham, khususnya untuk saham-saham yang kurang likuid.
BEI juga membuka ruang kerja sama dengan pelaku industri pasar modal dalam mengimplementasikan aturan ini secara bertahap, demi memastikan keberhasilan dan kesinambungan pasar yang lebih dinamis dan inklusif.