Ketua Kadin Cilegon Terseret Kasus Pemerasan Proyek Rp5 Triliun

Ketua Kadin Cilegon Terseret Kasus Pemerasan Proyek Rp5 Triliun




Cilegon, Naonsia.com – Kepolisian Daerah Banten resmi menetapkan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Cilegon, Muhammad Salim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap proyek senilai Rp5 triliun milik PT Chandra Asri Alkali (CAA). Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan proyek strategis nasional yang dilaksanakan tanpa mekanisme tender terbuka.


Selain Salim, dua orang lainnya turut ditetapkan sebagai tersangka, yakni Ismatullah, yang menjabat sebagai Wakil Ketua Kadin Cilegon Bidang Industri, serta Rufaji Jahuri, Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Cilegon.


Bukti Digital dan Dokumen Terungkap

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten mengungkap bahwa proses penyidikan telah mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan pemerasan, di antaranya:

Rekaman video berisi dugaan intimidasi terhadap pihak pelaksana proyek

Percakapan melalui aplikasi WhatsApp

Beberapa dokumen fisik dan surat elektronik

Unit telepon genggam yang telah dianalisis secara forensik


“Modus yang dilakukan para tersangka berkaitan dengan permintaan kontribusi sepihak terhadap proyek strategis yang tengah berjalan. Tindakan ini dinilai melampaui kewenangan dan mengarah pada dugaan pemerasan,” ungkap salah satu penyidik dalam keterangan resmi.


Proyek Tanpa Tender Jadi Celah

Proyek pembangunan fasilitas industri kimia milik PT CAA diketahui berjalan tanpa proses lelang terbuka, yang membuka potensi terjadinya tekanan dari berbagai kelompok eksternal. Dalam kasus ini, para tersangka diduga memanfaatkan posisi mereka di organisasi dan komunitas untuk menekan pelaksana proyek demi keuntungan pribadi dan kelompok.


Pihak kepolisian masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain serta aliran dana dari hasil pemerasan. Kasus ini akan dilanjutkan ke tahap pemberkasan untuk proses hukum lebih lanjut.


Potensi Jerat Hukum

Ketiga tersangka dijerat dengan pasal pidana terkait pemerasan dan penyalahgunaan kewenangan dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun. Kepolisian juga membuka kemungkinan penerapan pasal tindak pidana korupsi bila ditemukan unsur penyalahgunaan jabatan dalam organisasi resmi.


Naonsia.com akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan menghadirkan laporan investigatif lanjutan.


#PemerasanProyek #KadinCilegon #ProyekTriliunan #Hukum #KriminalEkonomi #NaonsiaInvestigasi



---



#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn more
Ok, Go it!