Dedi Kurniadi: Prihatin Dengan Tata Kelola Sampah Hingga Disegelnya TPA Jatiwaringin

 Dedi Kurniadi: Prihatin Dengan Tata Kelola Sampah Hingga Disegelnya TPA Jatiwaringin




Kabupaten Tangerang – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) secara resmi menyegel Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin usai kunjungan langsung Menteri LHK, Hanif Faisol Nurofiq, pada Jumat (16/5). Kunjungan tersebut menyisakan kemarahan dari Menteri Hanif setelah melihat langsung tumpukan sampah yang terbakar, kepulan asap akibat gas metana, serta cemaran air lindi ke aliran sungai sekitar.


“Saya sangat kecewa. Ini bukan sekadar kelalaian, tapi pelanggaran hukum lingkungan yang serius,” tegas Menteri Hanif. Ia menegaskan bahwa penyegelan hanyalah langkah awal, dan proses hukum akan dijalankan terhadap pihak yang bertanggung jawab, dengan ancaman pidana minimal lima tahun penjara.


Menanggapi langkah tegas KLHK tersebut, Ketua Fokusmatang, Dedi Kurniadi, menyampaikan kritik tajam terhadap Pemerintah Kabupaten Tangerang. “Dengan jumlah penduduk yang mencapai lebih dari 4 juta jiwa dan APBD sebesar Rp7,5 triliun lebih, kondisi pengelolaan lingkungan hidup seperti ini sangat memprihatinkan,” ujar Dedi kepada naonsia.com.


Ia menyoroti lemahnya komitmen anggaran dan kebijakan yang berpihak pada lingkungan. “Anggaran pengelolaan sampah hanya 0,6 persen dari APBD. Seharusnya minimal 3 persen jika memang serius ingin menyelesaikan persoalan ini,” jelasnya.


Dedi Kurniadi menegaskan bahwa penyegelan TPA Jatiwaringin harus dijadikan momentum untuk reformasi menyeluruh dalam sistem pengelolaan lingkungan. “Ini bukan hanya soal fasilitas, tapi soal paradigma dan prioritas. Jangan sampai lingkungan terus dikorbankan karena kelalaian birokrasi,” imbuhnya.


DPRD Kabupaten Tangerang dilaporkan telah menyetujui penambahan anggaran untuk sektor kebersihan dan lingkungan dalam APBD Perubahan 2025. Namun publik dan penggiat lingkungan berharap, penambahan anggaran ini disertai dengan transparansi dan pengawasan yang lebih ketat.


Penyegelan TPA Jatiwaringin menjadi penanda serius bahwa krisis lingkungan tidak bisa lagi ditoleransi. Pemkab Tangerang dituntut segera melakukan pembenahan menyeluruh agar hak masyarakat atas lingkungan yang bersih dan sehat dapat terpenuhi.


#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn more
Ok, Go it!