Pemerintah Kota Serang Dikritik Terkait Ketidaktransparanan Dana CSR dari PIK 2

 Pemerintah Kota Serang Dikritik Terkait Ketidaktransparanan Dana CSR dari PIK 2




Serang, 10 Mei 2025 — Pemerintah Kota Serang kembali menjadi sorotan publik, kali ini terkait dengan ketidakjelasan pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang diklaim berasal dari pengembang PIK 2. Sejak dana tersebut diumumkan, tidak ada penjelasan resmi mengenai berapa total dana yang diberikan, serta alokasi penggunaannya untuk program-program sosial.

Kritik datang dari sejumlah aktivis dan elemen masyarakat sipil yang mempertanyakan komitmen transparansi Pemkot Serang dalam pengelolaan dana CSR ini. Meskipun publik telah mendengar bahwa PIK 2 memberikan dukungan, namun informasi rinci mengenai nilai anggaran dan rencana penggunaan dana tersebut masih belum diumumkan.

"Ini bukan sekadar soal administratif. Ini menyangkut hak masyarakat untuk tahu. Dana CSR adalah bentuk tanggung jawab sosial korporasi kepada publik, maka seharusnya penggunaannya juga diumumkan secara terbuka, bukan disimpan dalam lingkaran elite birokrasi," ujar Akhmad Rizky, aktivis kebijakan publik dari Banten.

Rizky juga menekankan bahwa ketertutupan ini berpotensi menimbulkan spekulasi yang merugikan, terutama jika tidak ada mekanisme pelaporan atau pelibatan masyarakat dalam perencanaan penggunaan dana tersebut. Menurutnya, dana CSR seharusnya bisa digunakan untuk hal-hal prioritas seperti pendidikan, kesehatan, pengelolaan lingkungan, atau pemberdayaan UMKM.

Namun, Rizky mempertanyakan bagaimana masyarakat bisa mengetahui penggunaan dana tersebut jika besaran dan rencana penggunaannya tidak pernah diumumkan.

"Daerah seperti Kota Serang masih menghadapi banyak tantangan, seperti kemiskinan, banjir, infrastruktur jalan yang rusak, dan minimnya ruang terbuka hijau. Dana CSR bisa menjadi peluang strategis, tetapi hanya jika dikelola secara transparan dan akuntabel," tambahnya.

Ia juga menyoroti sikap Pemerintah Kota Serang yang belum membuka data terkait dana CSR melalui kanal informasi publik atau situs resmi. Hal ini dinilai bertentangan dengan semangat Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan badan publik memberikan akses informasi yang jelas kepada masyarakat.

"Kami mendesak Wali Kota Serang dan jajaran terkait untuk menjelaskan secara terbuka: berapa dana CSR dari PIK 2 yang diterima, kapan, dalam bentuk apa, dan akan dipergunakan untuk apa saja. Tanpa itu, ini bisa masuk ranah pelanggaran tata kelola dan potensi konflik kepentingan," tegas Rizky.

Masyarakat Kota Serang kini menantikan penjelasan resmi dari Pemerintah Kota Serang terkait penggunaan dana CSR tersebut. Harapan besar ada pada pemerintah untuk segera memberikan klarifikasi agar polemik ini tidak berkembang menjadi krisis kepercayaan terhadap pemerintah daerah.


!

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn more
Ok, Go it!