Jayanti, 8 Agustus 2025 – naonsia.com
Menanggapi pemberitaan yang menyinggung dugaan penyalahgunaan program bedah rumah di Desa Cikande, Kecamatan Jayanti, tokoh masyarakat setempat, Saepudin Juhri, menyampaikan klarifikasi sekaligus dukungan penuh terhadap pelaksanaan program tersebut.
Menurutnya, program bedah rumah yang dijalankan Pemerintah Desa Cikande justru membawa manfaat nyata bagi warga kurang mampu yang selama ini tinggal di rumah tidak layak huni.
“Saya mendukung penuh program bedah rumah ini. Manfaatnya sangat besar bagi masyarakat yang membutuhkan. Mereka bisa mendapatkan rumah yang lebih layak, lebih sehat, dan itu jelas meningkatkan kualitas hidup mereka,” tegas Juhri kepada naonsiasia.com, Jumat (8/8/2025).
Ia menilai, isu yang berkembang seputar dugaan penyalahgunaan sebaiknya tidak mengaburkan tujuan utama program, yaitu membantu warga miskin agar memiliki tempat tinggal yang layak.
“Program ini harus kita jaga bersama. Jangan sampai terhenti hanya karena opini yang belum tentu benar. Selama dijalankan sesuai aturan dan tepat sasaran, program ini patut kita dukung, bukan dipersoalkan,” lanjutnya.
Juhri berharap, seluruh pihak—baik pemerintah desa, masyarakat, maupun pihak terkait lainnya—dapat menjaga transparansi dan akuntabilitas program sehingga kepercayaan publik semakin kuat.
“Semoga program ini terus berjalan dan menjangkau lebih banyak warga yang benar-benar membutuhkan,” tegasnya.
Sementara itu, Pemerintah Desa Cikande, Kecamatan Jayanti, menegaskan bahwa pelaksanaan program bedah rumah bagi warga miskin telah mengikuti seluruh prosedur dan ketentuan yang berlaku. Pernyataan ini disampaikan oleh Sekretaris Desa Cikande, Didin, dalam audiensi di Kantor Kecamatan Jayanti.
Menurut Didin, ada beberapa poin penting yang menjadi dasar keyakinan pihak desa:
1. Pemenuhan Ketentuan — Pelaksanaan program mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 116 Tahun 2021 dan Perbup Nomor 92 Tahun 2023 tentang bedah rumah.
2. Proses Usulan — Usulan penerima manfaat sudah melalui tahapan resmi, mulai dari RKPTL Desa, musyawarah dusun (musdus), musyawarah desa (musdes), hingga musyawarah rencana pembangunan (musrenbang). Program ini juga tercatat pada RPMJDes Perubahan 2025–2028 dan RKPDes 2025.
3. Kelengkapan Administrasi — Seluruh dokumen administratif telah dipenuhi, termasuk surat permohonan dari penerima manfaat.
Meski demikian, masih ada perbedaan pandangan antara pihak desa dan aktivis terkait status tanah serta penggunaan peta rincik desa tahun 1980 sebagai acuan. Pihak desa berpendapat peta tersebut layak digunakan karena merupakan dokumen warisan yang memiliki nilai historis.
“Perbedaan pendapat itu wajar, yang penting bantuan ini tetap bisa sampai ke warga miskin sesuai amanat konstitusi,” ujar Didin, merujuk Pasal 34 ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan tanggung jawab negara dalam memelihara fakir miskin dan anak terlantar.
Pemerintah Desa Cikande berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara musyawarah sehingga tujuan program, yakni memperbaiki rumah warga kurang mampu, dapat terus berjalan.
Program bedah rumah di Desa Cikande merupakan bagian dari inisiatif pemerintah desa dalam memperbaiki kondisi hunian masyarakat kurang mampu, demi terciptanya lingkungan yang sehat, aman, dan layak huni.
.