LSM MAPAN Laporkan Dugaan Penyerobotan Tanah Irigasi Cidurian ke BBWS C3

 




Tangerang – Naonsia.com | 25 Juni 2025 Lembaga Swadaya Masyarakat Masyarakat Pemantau Anggaran Negara (LSM MAPAN) resmi melaporkan dugaan kuat penyerobotan lahan sempadan saluran irigasi Cidurian di wilayah Jalan Raya Serang KM.32, Desa Sumur Bandung, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten oleh pihak swasta.

 

Laporan tersebut dilayangkan secara resmi kepada Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau-Ciujung-Cidurian (BBWS C3) melalui surat bernomor: 035/LAPDU/LSMMAPAN/VI/2025 tertanggal 16 Juni 2025.

 

Dalam laporan yang disertai satu berkas dokumen dan dokumentasi foto, LSM MAPAN menyampaikan keprihatinannya terhadap aktivitas urugan tanah yang diduga tidak berizin dan telah memasuki wilayah milik negara yang diperuntukkan bagi sistem irigasi.

 

 

“Kami menduga kuat aktivitas urugan ini dilakukan tanpa izin sah dan telah menyerobot lahan irigasi negara. Hal ini berisiko besar mengganggu sistem pengairan, menimbulkan banjir, dan merusak ekosistem drainase,” ungkap Saepudin Juhri,  Ketua Umum LSM MAPAN.

 

 

Pelanggaran Hukum dan Lemahnya Pengawasan

 

LSM MAPAN menegaskan bahwa penyerobotan sempadan saluran irigasi merupakan pelanggaran hukum. Mereka merujuk pada sejumlah dasar hukum, termasuk UU No.17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, UU No.28 Tahun 1999 tentang Pemberantasan KKN, dan Permen PUPR No.08/PRT/M/201 tentang garis sempadan jaringan irigasi.

 

Saepudin juga menyoroti lemahnya pengawasan dari instansi teknis. Menurutnya, meski aktivitas urugan telah berlangsung selama beberapa hari, tidak ada tindakan tegas dari dinas terkait.

 

“Jangan sampai pembiaran ini dianggap sebagai pembenaran praktik penguasaan lahan ilegal,” tegasnya.

 

 

Tuntutan Turun ke Lapangan

 

LSM MAPAN meminta BBWS C3 segera menurunkan tim untuk memeriksa langsung kondisi di lapangan dan menghentikan aktivitas urugan yang dianggap ilegal tersebut. Mereka juga menyoroti keresahan warga RW 04 Desa Sumur Bandung yang khawatir terhadap dampak banjir jika jalur air terganggu.

 

Surat tembusan juga telah dikirimkan kepada sejumlah instansi terkait, di antaranya Menteri PUPR, Dirjen SDA, Kementerian ATR/BPN Kabupaten Tangerang, dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.

 

“Kami siap mengawal kasus ini demi menjaga hak publik dan aset negara,” tutup Saepudin.

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn more
Ok, Go it!