CSR Perusahaan di Kabupaten Tangerang Dipertanyakan, Termasuk PT ULI

Tangerang (08/02/25) - Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau Corporate Social Responsibility (CSR) diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 47 Tahun 2012.



Poto: dok Juhri


Menurut Saepudin Juhri Ketua LSM MAPAN bahwa dalam UU tersebut Pasal 1 Ayat 3, CSR adalah kegiatan perseroan yang berkelanjutan dan berkesinambungan untuk memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar dan lingkungan hidup.


"Adapun dalam PP No. 47 Tahun 2012 mengatur tentang TJSL perseroan terbatas, terutama yang berkaitan dengan sumber daya alam. Peraturan ini menekankan pentingnya perseroan untuk mempertimbangkan dampak sosial dan lingkungan dari kegiatan usahanya," ujar Juhri.


Reputasi perusahaan dapat tercoreng dengan cepat, lanjutnya, jika perusahaan dianggap tidak bertanggung jawab secara sosial, jelasnya.


"Persepsi negatif ini dapat menyebabkan hilangnya kepercayaan di antara pelanggan dan juga pemangku kepentingan lainnya, yang memengaruhi loyalitas merek dan pada akhirnya berdampak pada nilai bisnis," ungkapnya.


Kewajiban pelaporan CSR di Indonesia, perusahaan yang terdaftar di bursa saham diwajibkan untuk mengungkapkan informasi CSR dalam laporan tahunan. Perusahaan yang beroperasi di sektor berdampak besar pada lingkungan dan masyarakat diwajibkan untuk melaksanakan CSR, ungkapnya.


Perusahaan harus menyusun program CSR yang sesuai dengan kebutuhan sosial dan lingkungan sekitar.


Kewajiban pelaporan CSR di negara lain seperti di Australia, Kanada, dan Inggris, organisasi besar dan organisasi lain yang beroperasi dalam industri tertentu diwajibkan untuk melaporkan kinerja sosial dan lingkungan mereka.


"Karena CSR bermanfaat dalam; membantu perusahaan melibatkan pemangku kepentingan, Meningkatkan reputasi perusahaan di mata investor dan pelanggan, Membantu perusahaan memenuhi target pengungkapan, dan Memberikan transparansi kepada pelanggan dan konsumennya tentang bagaimana produk tersebut dirancang," ungkapnya.


"Kita mempertanyakan CSR Perusahaan-perusahaan yang ada di Kabupaten Tangerang selama ini, termasuk PT Universal Luggage Indonesia (PT ULI - red)," tutup Juhri.



#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn more
Ok, Go it!