Analisis Kritis: Janji Presiden Prabowo Menghapus Sistem Kerja Outsourcing
1. Pendahuluan
Sistem kerja outsourcing telah menjadi bagian integral dari dunia ketenagakerjaan di Indonesia sejak diperkenalkan pada era 1990-an. Praktik ini memungkinkan perusahaan untuk menyerahkan sebagian pekerjaan kepada pihak ketiga, dengan tujuan efisiensi biaya dan fokus pada kompetensi inti. Namun, seiring waktu, sistem ini menuai kritik karena dianggap merugikan pekerja, terutama dalam hal perlindungan hak dan kesejahteraan.
Pada peringatan Hari Buruh Internasional 2025, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan komitmennya untuk menghapus sistem kerja outsourcing di Indonesia. Pernyataan ini menimbulkan berbagai reaksi dari berbagai pihak, termasuk serikat pekerja, pengusaha, dan pengamat kebijakan.
2. Latar Belakang Sistem Kerja Outsourcing di Indonesia
Sistem kerja outsourcing diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang kemudian diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dalam regulasi tersebut, outsourcing diperbolehkan untuk pekerjaan di luar kegiatan utama perusahaan, seperti layanan kebersihan, keamanan, dan katering.
Namun, dalam praktiknya, banyak perusahaan yang menerapkan outsourcing untuk pekerjaan inti, sehingga menimbulkan ketidakpastian kerja bagi para pekerja. Selain itu, pekerja outsourcing seringkali menerima upah dan fasilitas yang lebih rendah dibandingkan pekerja tetap, meskipun melakukan pekerjaan yang serupa.
3. Pernyataan Presiden Prabowo dan Pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional
Dalam pidatonya di Monas pada 1 Mei 2025, Presiden Prabowo menyatakan niatnya untuk menghapus sistem kerja outsourcing. Ia menekankan bahwa kebijakan ini akan dikaji oleh Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional yang akan segera dibentuk. Dewan ini akan terdiri dari perwakilan serikat buruh di seluruh Indonesia dan bertugas menelaah keadaan buruh, mengevaluasi regulasi perburuhan, serta memberikan nasihat kepada Presiden.
Presiden Prabowo juga menyatakan bahwa penghapusan outsourcing harus dilakukan secara realistis, dengan mempertimbangkan kepentingan investor dan pengusaha. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah berupaya mencari keseimbangan antara perlindungan pekerja dan iklim investasi yang kondusif.
4. Tanggapan Serikat Pekerja dan Pengusaha
Serikat pekerja menyambut baik janji Presiden Prabowo untuk menghapus outsourcing. Mereka berharap kebijakan ini dapat meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan pekerja. Namun, mereka juga menekankan pentingnya kajian mendalam agar penghapusan outsourcing tidak menimbulkan dampak negatif, seperti peningkatan pengangguran atau penurunan investasi.
Di sisi lain, pengusaha menyatakan kekhawatiran bahwa penghapusan outsourcing dapat meningkatkan biaya operasional dan mengurangi fleksibilitas dalam pengelolaan tenaga kerja. Mereka berharap pemerintah dapat memberikan solusi alternatif yang tidak memberatkan dunia usaha.
5. Analisis Dampak Penghapusan Sistem Kerja Outsourcing
Penghapusan sistem kerja outsourcing dapat memberikan dampak positif dan negatif. Di sisi positif, kebijakan ini dapat meningkatkan kepastian kerja, upah, dan perlindungan sosial bagi pekerja. Hal ini sejalan dengan prinsip keadilan sosial dan hak asasi manusia.
Namun, di sisi negatif, penghapusan outsourcing dapat meningkatkan beban biaya bagi perusahaan, terutama usaha kecil dan menengah. Hal ini dapat berdampak pada daya saing dan keberlanjutan usaha. Oleh karena itu, diperlukan strategi transisi yang efektif untuk meminimalkan dampak negatif.
6. Rekomendasi Kebijakan
Untuk mengimplementasikan penghapusan sistem kerja outsourcing secara efektif, pemerintah perlu mempertimbangkan beberapa rekomendasi berikut:
-
Kajian Mendalam: Melakukan kajian komprehensif terhadap dampak penghapusan outsourcing, termasuk analisis sektor-sektor yang paling terdampak.
-
Dialog Sosial: Melibatkan serikat pekerja, pengusaha, dan akademisi dalam proses perumusan kebijakan untuk memastikan keberlanjutan dan keadilan.
-
Fasilitasi Transisi: Menyediakan program pelatihan dan pendampingan bagi pekerja outsourcing yang terdampak, serta insentif bagi perusahaan yang berkomitmen untuk mengalihkan pekerja outsourcing menjadi pekerja tetap.
-
Reformasi Regulasi: Menyusun regulasi baru yang mendukung perlindungan pekerja dan fleksibilitas usaha, seperti pengaturan kontrak kerja jangka pendek dengan perlindungan yang memadai.
7. Kesimpulan
Janji Presiden Prabowo untuk menghapus sistem kerja outsourcing merupakan langkah progresif dalam upaya meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan pekerja di Indonesia. Namun, implementasi kebijakan ini memerlukan pendekatan yang hati-hati dan inklusif, dengan mempertimbangkan kepentingan semua pihak terkait. Melalui dialog sosial dan strategi transisi yang efektif, diharapkan penghapusan outsourcing dapat membawa dampak positif bagi dunia kerja dan perekonomian nasional.
Referensi:
-
Detik News. (2025, 2 Mei). Prabowo Mau Hapus Sistem Outsourcing. Retrieved from detik.com
-
Kompas.com. (2025, 1 Mei). Komitmen Prabowo Hapus "Outsourcing" Saat Angka PHK Tembus 18.610 Orang pada 2025. Retrieved from kompas.com
-
Tirto.id. (2025, 2 Mei). Prabowo Janji Hapus Outsourcing, Apa Itu & Kenapa Rugikan Buruh?. Retrieved from tirto.id
-
Bisnis.com. (2025, 1 Mei). Prabowo Janji Hapus Outsourcing, Buruh Minta Diberi Hak yang Adil. Retrieved from bisnis.com
-
Hukumonline. (2019, 19 Agustus). Sejumlah Catatan Kritis atas Permenaker Outsourcing. Retrieved from hukumonline.com