Ketua LSM MAPAN: Urugan Tanah di Sumur Bandung Diduga Serobot Aset Pengairan




Kabupaten Tangerang — Ketua LSM Masyarakat Pemerhati Aset Negara (MAPAN), Saepudin Juhri, angkat bicara mengenai aktivitas urugan tanah di wilayah Sumur Bandung, Kabupaten Tangerang yang diduga telah menyerobot tanah milik pengairan atau saluran irigasi milik negara.

Dalam keterangannya kepada awak media, Saepudin menyebutkan bahwa aktivitas tersebut bukan hanya ilegal, tapi juga berpotensi mengganggu sistem pengairan dan berisiko merugikan kepentingan umum. “Kami menduga kuat bahwa urugan tanah ini tidak memiliki izin yang sah dan telah memasuki kawasan yang menjadi bagian dari aset pengairan. Ini jelas pelanggaran,” ujarnya.

Menurutnya, area yang dijadikan tempat urugan merupakan bagian dari jalur air yang mestinya tidak boleh ditutup atau dialihfungsikan secara sepihak. Ia menambahkan bahwa tindakan ini bisa mengganggu aliran air, memicu banjir, hingga merusak ekosistem drainase yang sudah ada.

Saepudin juga menyoroti lemahnya pengawasan dari instansi terkait. “Sudah berhari-hari aktivitas ini berlangsung, tapi belum ada tindakan nyata dari dinas teknis atau aparat. Jangan sampai ada pembiaran yang mengarah pada pembenaran praktik-praktik penguasaan lahan secara ilegal,” tegasnya.

LSM MAPAN dalam waktu dekat akan melayangkan surat resmi ke Dinas Pekerjaan Umum, Satpol PP, dan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) untuk meminta klarifikasi sekaligus mendesak penghentian aktivitas urugan tersebut. “Kami juga akan membuka jalur aduan publik, agar warga yang terdampak bisa ikut bersuara,” tambahnya.

Di tempat terpisah, beberapa warga sekitar yang ditemui wartawan Naonsia.com menyatakan keresahannya. “Kalau itu memang tanah pengairan, ya jangan diurug sembarangan. Nanti kalau banjir, siapa yang tanggung jawab?” ujar Darto, warga RW 04 Sumur Bandung.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengembang maupun pemilik urugan tanah belum memberikan keterangan resmi. Naonsia.com akan terus memantau perkembangan dan meminta tanggapan dari instansi yang berwenang.


#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn more
Ok, Go it!