Kejaksaan Agung Tangkap Dirut Sritex Iwan Lukminto Terkait Dugaan Korupsi Kredit Bank

 Kejaksaan Agung Tangkap Dirut Sritex Iwan Lukminto Terkait Dugaan Korupsi Kredit Bank




Jakarta, 21 Mei 2025 — Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menangkap Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto, pada Selasa malam (20/5) di kediamannya di Solo, Jawa Tengah.  Penangkapan ini terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit bank kepada PT Sritex. 


"Betul, malam tadi ditangkap di Solo," ujar Jampidsus Febrie Adriansyah kepada wartawan di Jakarta, Rabu (21/5). 


Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa penyidik tengah mengkaji indikasi kerugian negara dalam kasus ini.  Penyidikan difokuskan pada dugaan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan jabatan yang berpotensi merugikan keuangan negara. 


Sebelumnya, PT Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang pada Oktober 2024, dengan total utang mencapai Rp29,8 triliun kepada 465 kreditur, termasuk bank dan lembaga keuangan lainnya.  Perusahaan resmi menghentikan operasionalnya pada 1 Maret 2025. 


Penyidik Kejagung juga telah memeriksa sejumlah perwakilan dari bank daerah terkait pemberian kredit kepada Sritex.  Menurut Harli, dana dari bank daerah termasuk dalam kategori keuangan negara atau daerah, sehingga penyalahgunaannya dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. 


Saat ini, Iwan Lukminto masih berstatus sebagai saksi dan sedang menjalani pemeriksaan intensif di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.  Penyidikan masih bersifat umum dan belum ada tersangka yang ditetapkan. 


#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn more
Ok, Go it!