Pencemaran Sungai Cirarab Makin Parah, Ketua LSM MAPAN Soroti Limbah B3 dari TPA Jatiwaringin dan Gudang CV Noor Annisa Chemical
Kabupaten Tangerang, Banten — Sungai Cirarab yang mengalir di wilayah Kabupaten Tangerang menjadi sorotan publik usai laporan pencemaran berat yang melibatkan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Ketua LSM Masyarakat Pemantau Anggaran Negara (MAPAN) Saepudin Juhri menyebut kondisi ini sebagai “alarm darurat lingkungan” yang mengancam ekosistem dan kesehatan masyarakat secara luas.
Dua titik utama pencemaran diidentifikasi: Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin dan gudang limbah milik CV Noor Annisa Chemical. Kedua lokasi tersebut dituding sebagai sumber buangan limbah B3 ke Sungai Cirarab tanpa pengolahan yang memadai.
> “Kami menemukan adanya pembuangan langsung air lindi dari TPA Jatiwaringin ke sungai, serta tumpukan limbah berbahaya dari CV Noor Annisa Chemical yang rawan terbawa limpasan hujan,” tegas Ketua MAPAN dalam konferensi pers, Minggu (19/5).
Sungai Penting yang Terancam
Sungai Cirarab sendiri merupakan sumber air vital untuk pertanian, kebutuhan domestik, dan beberapa industri lokal. Namun, air yang berubah warna menjadi hitam pekat dan berbau menyengat menjadi bukti nyata pencemaran. Kajian terbaru mencatat kadar logam berat di lokasi mencapai 1.800, jauh di atas batas aman 400.
Dampak lingkungan yang ditimbulkan mencakup rusaknya rantai makanan akuatik, hilangnya keanekaragaman hayati, hingga kematian massal ikan.
Masyarakat Merugi, Kesehatan Terancam
Masyarakat yang tinggal di bantaran sungai terpaksa tetap menggunakan air tercemar untuk keperluan sehari-hari. Akibatnya, banyak warga mengeluhkan penyakit kulit, infeksi pernapasan, dan potensi paparan logam berat seperti merkuri dan timbal.
Perekonomian lokal juga ikut terdampak. Nelayan dan petani kehilangan sumber penghidupan karena hasil tangkapan dan panen menurun drastis.
Langkah Hukum dan Penegakan
Menanggapi situasi ini, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah menyegel fasilitas CV Noor Annisa Chemical serta TPA Jatiwaringin. Kedua entitas terancam sanksi berat berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009, dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
Meski begitu, Ketua MAPAN menilai penegakan hukum masih lemah.
> “Masalahnya bukan hanya di pencemar, tapi juga di sistem pengawasan yang lemah dan rentan korupsi. Kami mendorong adanya reformasi dalam tata kelola limbah dan penegakan hukum yang lebih berani,” ujarnya.
Rekomendasi dan Harapan
Untuk menghentikan krisis ini, LSM MAPAN merekomendasikan sejumlah langkah, antara lain:
Pengolahan limbah yang memenuhi standar lingkungan.
Penguatan pengawasan terhadap aktivitas TPA dan industri.
Pelibatan masyarakat dalam pengawasan partisipatif.
Rehabilitasi sungai dengan teknologi bioremediasi dan reboisasi.
Penegakan hukum yang tegas dan transparan.
Sungai Cirarab menjadi cermin penting dari tantangan besar pengelolaan limbah di Indonesia. Jika tidak ditangani segera, pencemaran semacam ini bisa menjadi ancaman permanen terhadap keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat lokal.
GerungNews.com akan terus memantau perkembangan penanganan pencemaran ini dan mendorong transparansi dari semua pihak terkait.
---