KPU Serang Tetapkan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Usai PSU Pilkada, Ratu Zakiyah: Ini Penantian Panjang Warga
Serang, Naonsia.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang akan menetapkan Bupati dan Wakil Bupati Serang terpilih hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Serang pada Jumat, 9 Mei 2025.
Penetapan ini menjadi momen penting setelah proses panjang sengketa dan pelaksanaan ulang pemungutan suara di beberapa wilayah. Ratu Rachmatu Zakiyah, calon bupati terpilih, menyampaikan rasa syukurnya atas proses demokrasi yang akhirnya menemui titik akhir.
"Ini tentu waktu yang sangat lama, terutama untuk masyarakat yang sudah lama menantikan kebahagiaan di Kabupaten Serang," ujar Zakiyah.
Penetapan ini dilakukan setelah keluarnya Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi, yang menandakan tidak adanya lagi sengketa hukum terhadap hasil PSU. Dengan demikian, KPU memiliki dasar hukum untuk menetapkan pemenang Pilkada.
Sebelumnya, PSU Pilkada Serang digelar setelah Mahkamah Konstitusi memerintahkan pemungutan suara ulang di sejumlah TPS karena ditemukannya pelanggaran administratif yang memengaruhi hasil pemilihan.
Dengan penetapan ini, pasangan Ratu Rachmatu Zakiyah dan wakilnya resmi mengemban amanah memimpin Kabupaten Serang dalam periode mendatang. Warga pun diharapkan kembali bersatu dan mendukung jalannya pemerintahan ke depan.